Briefing / Asia 2 minutes

Indonesia: Implikasi SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang Ahmadiyah

I. Ikhtisar

Pada tanggal 9 Juni 2008, pemerintah Indonesia mengumumkan sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang “membekukan” kegiatan aliran Ahmadiyah, yaitu sebuah aliran Islam yang anggotanya mengakui Mirza Ghulam Ahmad, pendiri Ahmadiyah, sebagai seorang Nabi. Selama berbulan-bulan berbagai kelompok Islam garis keras melancarkan tekanan kepada pemerintah agar melarang aliran ini, sementara kelompok-kelompok HAM dan banyak tokoh-tokoh masyarakat berargumentasi bahwa pembatasan apapun terhadap kegiatan Ahmadiyah oleh pemerintah melanggar Undang-Undang Dasar yang menjamin kebebasan beragama. SKB tersebut memperlihatkan bagaimana elemen radikal, yang tidak banyak mendapat dukungan politik di Indonesia, telah mampu membangun kontak di dalam pemerintah dan menggunakan tehnik standar advokasi masyarakat sipil untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Beberapa menteri utama mengatakan kepada publik bahwa SKB ini membolehkan anggota Ahmadiyah untuk menjalankan agama mereka, asalkan mereka tidak mencoba untuk menyebarkan agamanya kepada orang lain. Namun kompromi ini tidak memuaskan siapapun. Kelompok-kelompok garis keras menginginkan Ahmadiyah dibubarkan atau dipaksa untuk menyatakan bahwa mereka bukan Muslim. Buat mereka, SKB ini tidak cukup, kata-katanya tidak tegas dan tidak punya kekuatan hukum. Juga tidak jelas bagaimana SKB ini akan diterapkan. Mereka berniat melakukan pengawasan sendiri terhadap Jemaat Ahmadiyah dan menghentikan kegiatan apapun yang tidak sesuai dengan penafsiran ajaran Islam yang mereka yakini. Buat banyak warga Indonesia yang lain, keluarnya SKB tersebut sama saja dengan tunduk kepada tuntutan kelompok radikal, yang mana hal itu tidak semestinya dan juga berbahaya, karena dengan begitu tuntutan semacam ini hampir pasti akan menjadi lebih kuat.

Pertanyaan yang belum bisa dijawab secara memuaskan oleh siapapun adalah mengenai pemilihan wak tunya. Anggota Jemaat Ahmadiyah sudah lama tinggal dengan cukup damai di Indonesia sejak tahun 1925 atau 1935, tergantung siapa penulis sejarahnya. Meskipun ada fatwa mengenai aliran ini dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1980, yang menyatakan bahwa aliran ini adalah aliran berbahaya, dan pada tahun 2005, MUI merekomendasikan untuk melarang aliran ini, tapi tidak ada tindakan apapun dari pemerintah sampai bulan Juni 2008. Jadi mengapa sekarang?

Paling sedikit ada empat faktor yang mempengaruhi:

  • Upaya lobby-lobby secara sistematis yang dilakukan selama lima tahun belakangan terhadap pemerintah, terutama Departemen Agama, untuk mengambil tindakan terhadap Ahmadiyah;
     
  • Pencarian isu-isu oleh kelompok-kelompok garis keras, seperti Hizb ut-Tahrir (di Indonesia penulisannya yaitu Hizbut Tahrir), yang bisa memberi dukungan kepada mereka dan membantu memperluas keanggotaan;
     
  • Dukungan yang tidak dipikirkan secara masak-masak yang diberikan oleh pemerintah SBY kepada institusi-institusi seperti MUI dan Bakorpakem, yaitu sebuah lembaga yang dibentuk dibawah Kejaksaan Agung pada saat kejayaan Orde Baru Soeharto untuk mengawasi agama-agama dan aliran-aliran kepercayaan; dan
     
  • Manuver-manuver politik yang terkait dengan pemilu dan pilkada.

Beberapa minggu menjelang dikeluarkannya SKB tersebut, ada dua faktor lain yang ikut berperan. Pertama yaitu kekhawatiran pemerintah akan terjadi kekerasan. Pada tanggal 1 Juni 2008, sekelompok milisi Muslim yang didominasi oleh preman menyerang sebuah kelompok yang menentang SKB, yang mengakibatkan 12 orang luka-luka dan dibawa kerumah sakit dan 10 anggota milisi dihadapkan ke pengadilan. Beberapa pejabat pemerintah khawatir kalau keputusan mengenai Jemaat Ahmadiyah ditunda lagi, maka hal ini bisa menyulut eskalasi aksi kekerasan. Kekhawatiran yang lain yaitu bahwa pemerintah akan kehilangan muka kalau lagi-lagi gagal merealisasikan, setelah beberapa kali berjanji untuk mengeluarkan keputusan.

Hasilnya adalah sebuah keputusan yang merupakan kemunduran bagi reputasi Indonesia sebagai negara yang mampu menghadapi radikalisme Islam dengan berani, dan juga bagi reputasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai seorang pemimpin yang kuat. Akibatnya hal ini memperlihatkan sebuah pemerintahan yang tidak memiliki visi yang jelas mengenai prinsip-prinsip apa yang mereka perjuangkan tetapi yang terlihat adalah pemerintahan yang mencari kompromi diantara siapa yang bicara paling nyaring.

Jakarta/Brussels, 7 Juli 2008

I. Overview

On 9 June 2008, the Indonesian government announced a joint ministerial decree “freezing” activities of the Ahmadiyah sect, an offshoot of Islam whose members venerate the founder, Mirza Ghulam Ahmad. For months hardline Islamic groups had been ratcheting up the pressure for a full ban, while civil rights groups and many public figures argued that any state-imposed restrictions violated the constitutional guarantee of freedom of religion. The decree demonstrates how radical elements, which lack strong political support in Indonesia, have been able to develop contacts in the bureaucracy and use classic civil society advocacy techniques to influence government policy.

Some senior ministers said publicly that the decree allows Ahmadiyah members to practice their faith, as long as they do not try to disseminate it to anyone else, but this compromise pleases no one. The hardliners want Ahmadiyah either dissolved or forced to declare itself non-Muslim. For them the decree does not go far enough, is worded ambiguously and does not have the force of law. It is also not clear how it will be enforced. They intend to monitor Ahmadiyah themselves and stop any activity not in keeping with their own interpretation of Islamic orthodoxy. For many other Indonesians, the decree is an unnecessary and dangerous capitulation to radical demands that are now bound to increase.

The question no one has answered satisfactorily is about timing. Ahmadiyah members have been living more or less peacefully in Indonesia since 1925 or 1935, depending on whose history one reads. Despite fatwas (religious opinions) on the sect from the Indonesia Ulama Council (Majelis Ulama Indonesia, MUI) in 1980, warning that it was dangerous, and in 2005, recommending its banning, there was no action by the government until June 2008. Why now?

At least four factors are responsible:

  • the systematic lobbying over the last five years of the bureaucracy, particularly the religious affairs ministry, for action against Ahmadiyah; 
     
  • the search by hardline groups, including Hizb ut-Tahrir (Hizbut Tahrir is the Indonesian form of the international organisation’s name), for issues that would gain them sympathy and help expand membership;
     
  • the unthinking support given by the Yudhoyono administration to institutions such as the MUI and Bakorpakem, a body set up under the attorney general’s office at the height of Soeharto’s New Order to monitor beliefs and sects; and
     
  • political manoeuvring related to national and local elections.

In the week leading up to the issuance of the decree, two other factors came into play. One was the govern­ment’s fear of violence. On 1 June 2008 a thug-dominated Muslim militia attacked a group of the
decree’s opponents, sending twelve of them to the hospital and ten militia members to court. Officials were worried that any further delays in ruling on the Ahmadiyah issue could fuel more violence. Another concern was that the government would lose face if, after promising repeatedly to issue the decree, it failed yet again to deliver.

The result was a decree which is a setback for both Indonesia’s image as a country that can stand up to Islamic radicalism and President Yudhoyono’s image as a strong leader. The outcome suggests a government that has no clear vision of basic principles itself but rather seeks compromise between those who speak loudest.

Jakarta/Brussels, 7 July 2008

Subscribe to Crisis Group’s Email Updates

Receive the best source of conflict analysis right in your inbox.