“Perilaku Yang Irasional, Reaksioner, Ekstrim dan Tak Masuk Akal” Ancam Myanmar
“Perilaku Yang Irasional, Reaksioner, Ekstrim dan Tak Masuk Akal” Ancam Myanmar
Commentary / Asia 4 minutes

“Perilaku Yang Irasional, Reaksioner, Ekstrim dan Tak Masuk Akal” Ancam Myanmar

“Apapun prospek kita untuk masa depan yang cerah, kita masih ada di tahapan yang sensitif dalam proses reformasi dimana hanya ada ruang kecil untuk melakukan kesalahan. Sejatinya, perilaku dan aksi dari beberapa warga kita yang irasional, reaksioner, ekstrim dan tak masuk akal bisa menggagalkan proses reformasi ini. Saya ingin sungguh-sungguh memperingatkan bahwa kita sebagai warga negara harus menahan diri dalam melakukan apapun yang dapat membahayakan transisi negara menuju kondisi yang damai dan demokratis.”

Kutipan dari pidato kenegaraan Presiden Myanmar Thein Sein ini tidak menunjukkan seorang yang risau akan kemungkinan partainya mendapat suara atau dirinya terpilih kembali sebagai presiden. Pidato ini disampaikan setelah keluarnya laporan dari Komisi Rakhine pada 6 Mei lalu. Pernyataannya adalah penegasan visi untuk negaranya agar menjadi suatu bangsa yang merangkul aneka kelompok etnis serta agama. Pernyataannya ini datang tatkala krisis kekerasan antara umat Budha dan Muslim tengah memuncak. Pandangan ini tidak serta-merta didukung oleh banyak sejawatnya yang beragama Buddha dan beretnis Bamar seperti dirinya. Sedikitnya suara dari Aung San Suu Kyi dari kelompok oposisi Liga Nasional untuk Demokrasi akan permasalahan ini dalam beberapa bulan belakangan menggarisbawahi betapa sendirinya sang presiden dalam melontarkan suatu retorika di depan opini publik yang condong membela kaum mayoritas.

Dengan berlanjutnya kekerasan antara kelompok mayoritas Budha dan minoritas Muslim di Myanmar, sudah saatnya buat pemerintahan negara ini untuk mengaktualkan retorika Sang Presiden ke dalam bentuk tindakan nyata. Thein Sein, seorang purnawirawan jenderal, perlu bekerja lebih keras lagi dalam mendorong semua sendi pemerintahannya mengikuti garis visinya, termasuk atas nama kelompok Muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine.

Laporan baru-baru ini mengenai keputusan pemerintah daerah di Negara Bagian Rakhine untuk membatasi jumlah anak yang dapat dimiliki keluarga Muslim Rohingya bisa kita anggap contoh pertama dari “perilaku yang irasional, reaksioner, ekstrim dan tak masuk akal” yang patut dihindari apabila transisi yang tengah bergulir di Myanmar hendak berujung pada stabilitas negara dan kemaslahatan untuk semua. Kebijakan seperti itu hanya akan membangkitkan tabiat ala militer di Negara Bagian Rakhine yang sebenarnya telah dihapuskan beberapa waktu yang lalu. Setalah gamang dalam bersikap, akhirnya Aung San Suu Kyi mengutuk keputusan itu sebagai ilegal dan pelanggaran hak azasi manusia. Presiden Thein Sein sekarang mesti mengutuk kebijakan pemerintah daerah Rakhine dan menjamin kebijakan ini tak diimplementasikan.

Apapun bentuk proses pembuatan peraturan di tingkat lokal atau nasional, kebijakan diskriminatif seperti itu dilarang menurut hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hak Anak, yang telah diratifikasi Myanmar. Terlebih lagi, pengumuman pemerintahan Negara Bagian Rakhine itu melawan jiwa dan kata-kata yang termaktub dalam laporan Komisi Rakhine yang keluar bulan April lalu yang menyatakan:

“Apabila, sebagaimana diajukan (oleh pemerintahan-pemerintahan daerah), pendidikan keluarga berencana diberikan kepada populasi Bengali (Rohingya), Pemerintah (Myanmar) akan menahan diri dari mengimplementasikan tindakan-tindakan non-kekerasan yang dapat dilihat sebagai bentuk diskriminasi atau inkonsistensi terhadap standar hak azasi manusia.”

Orang Rohingya, yang terkonsentrasi di utara Negara Bagian Rakhine, adalah populasi yang paling tertekan di Myanmar. Dipanggil Bengali oleh banyak orang di Myamnar, kelompok ini telah hidup di daerah itu turun temurun dan banyak yang datang pada masa kolonial Inggris.  Sejak kemerdekaan di tahun 1948, mereka telah lama mengalami berbagai pembatasan dan diskriminasi dari negara serta menjadi korban prasangka serta kebencian k dari penduduk asli Rakhine yang beragama Budha yang menguasai sebagian besar jabatan pemerintahan di daerah itu. Ada sebuah undang-undang kewarganegaraan yang keluar tahun 1982 yang membatasi mereka sehingga tak membantu banyak. Namun apabila itupun dilaksanakan dengan adil, maka sebagian besar orang Rohingya sebenarnya telah memenuhi satu dari tiga tahapan status kewarganegaraan resmi yang berujung pada kewarganegaraan penuh. Selama beberapa dasawarsa, peraturan yang seburuk inipun tak dapat diterapkan secara adil. Di tangan pejabat lokal yang berprasangka, peraturan ini telah menjadi alat untuk meminggirkan kelompok Rohingya.

Diskriminasi ini telah berkembang menjadi berbagai bentuk termasuk pembatasan bepergian di luar batas-batas desa. Ini telah membatasi kesempatan kerja orang Rohingya dan akses mereka terhadap pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Lebih dari itu, mereka seringkali ditolak ketika mengurus surat pernikahan atau pendaftaran kelahiran. Tanpa surat-surat itu, status hukum mereka terancam dan dengan mudahnya mereka dianggap sebagai orang luar. Bahkan sebelum kekerasan terhadap Rohingya di tahun 2012 yang mengakibatkan hampir 200 orang tewas dan lebih dari 100 ribu mengungsi, kelompok ini sudah kerap menghadapi kerja paksa, pajak semena-mena dan perampasan lahan.

Larangan berpoligami dan pendaftaran lebih dari dua anak merupakan contoh pembatasan yang sudah diterapkan di kawasan Muslim di utara Negara Bagian Rakhine. Hal-hal ini sudah terjadi sejak 2005 dan bahkan ada yang mengatakan sudah ada sejak sepuluh tahun sebelum itu. Apa yang dilakukan pemerintahan Negara Bagian Rakhine bukanlah pengumuman kebijakan “baru” namun ulangan dari kebijakan “lama” , yang bertentangan dengan hukum hak azasi manusia internasional, yang tadinya tidak dilaksanakan secara aktif. Mungkin saja diskriminasi seperti ini sudah lumrah bagi rezim pemerintahan otoriter yang lama, tetapi hal ini tak bisa ditolerir oleh bangsa yang ingin “damai dan demokratis”. Hal ini nyata-nyata “perilaku yang irasional, reaksioner, ekstrim dan tak masuk akal yang dilakukan sebagian warga kita” yang dimaksud oleh sang presiden di dalam pidatonya. Hal ini juga inkonsisten terhadap janjinya bahwa “Pemerintah akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin hak azasi manusia yang paling dasar untuk orang Muslim di Negara Bagian Rakhine”.

Walau visi Presiden ini untuk jangka panjang, ada keperluan untuk bertindak segera. Berita tentang kekerasan baru dan benturan antar kelompok terdengar hampir tiap minggu. Pada 29 Mei, kerusuhan antar-kelompok menghantam Lashio, ibukota Negara Bagian Shan di utara, dengan terbakarnya sebuah mesjid dan toko-toko orang Islam. Warga Myanmar dari semua wilayah, dari Presiden dan bawahannya, perlu berpikir dan bertindak secara hati-hati. Langkah penting dalam menghentikan tersebarnya kekerasan yang serupa adalah dengan mengadili para pelakunya secara tak pandang bulu. Dengan adanya berita bahwa beberapa bhikshu juga terlibat dalam menggerakan massa dan menebarkan kebencian, hal ini tidaklah mudah. Seperti yang dikatakan oleh Presiden pada 6 Mei lalu, masa depan negara ini adalah taruhannya.

Kata-kata dari Presiden ini mesti menjadi tindakan dari pemerintahannya. Serikat Myanmar atau pemerintahan pusat perlu dengan segera mengganti pembatasan diskriminatif terhadap etnis Rohingya di samping perlunya pengamanan untuk mereka dari kekerasan atau bentuk penyerangan lainnya. Ini akan sejalan dengan janjinya pada akhir pidato itu:

“Saya juga ingin memberitahu anda semua bahwa pemerintah akan menyediakan kepemimpinan yang tegas dan tulus dalam menyelesaikan konflik di Negara Bagian Rakhine dalam cara yang dapat menjamin keamanan negeri, penegakan hukum dan perlindungan hak azasi manusia.”

Tak hanya hak azasi manusia yang paling dasar dan prinsip-prinsip demokrasi taruhannya. Tapi juga kredibilitas sang presiden.

Subscribe to Crisis Group’s Email Updates

Receive the best source of conflict analysis right in your inbox.