Report / Asia 4 minutes

Indonesia: Sumber Daya Alam dan Penegakan Hukum

Eksploitasi terhadap sumberdaya alam Indonesia yang dilakukan sejak tahun 1960an telah membawa manfaat ekonomi bagi negara, namun demikian sering terjadi pula kerugian bagi lingkungan hidup serta masyarakat di daerah-daerah yang kaya akan sumberdaya alam, sedemikian rupa sehingga memicu ketegangan sosial dan menimbulkan konflik yang disertai kekerasan.

  • Share
  • Simpan
  • Cetak
  • Download PDF Full Report

RANGKUMAN IKHTISAR

Eksploitasi terhadap sumberdaya alam Indonesia yang dilakukan sejak tahun 1960an telah membawa manfaat ekonomi bagi negara, namun demikian sering terjadi pula kerugian bagi lingkungan hidup serta masyarakat di daerah-daerah yang kaya akan sumberdaya alam, sedemikian rupa sehingga memicu ketegangan sosial dan menimbulkan konflik yang disertai kekerasan. Indonesia perlu mengelola sumberdaya alamnya dengan cara yang lebih adil dan berkelanjutan daripada yang telah dilakukannya di masa lalu.

Eksploitasi terhadap sumberdaya seperti kayu dan mineral di masa pemerintahan Presiden Soeharto didominasi oleh perusahaan-perusahaan yang ada hubungannya dengan para elit pada rezim yang berkuasa. Meski secara formal merupakan hal yang sah, eksploitasi tersebut kerap tidak menghiraukan masyarakat serta lingkungan setempat, dan marak dengan korupsi kedinasan dan pelanggaran-pelanggaran. Hal tersebut menciptakan kondisi bagi konflik yang disertai kekerasan pada daerah berhutan seperti Kalimantan Tengah, dimana benturan budaya antara pribumi Dayak dan pendatang asal Madura berakibat pada pembantaian terhadap lebih 500 orang Madura di awal tahun 2001 dan terusirnya ribuan lagi dari daerah tersebut.

Saat ini Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan model bagi pengelolaan sumberdaya yang tidak begitu merusak, akan tetapi malah terjadi peningkatan pesat pengambilan sumberdaya secara tidak sah di seluruh negara sejak tahun 1998. Bentuk-bentuk pengambilan ilegal tersebut adalah penebangan kayu, penambangan dan penangkapan ikan, dan itu dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang melanggar hukum ataupun pelaku “liar” yang bertindak diluar hukum. Kesemuanya itu berakibat pada pengrusakan terhadap lingkungan, pengurangan pendapatan negara, serta timbulnya kemungkinan letusan konflik di masa depan. Dalam kasus penebangan kayu, permasalahannya telah menjadi sedemikian berat sehingga sebagian besar dari hutan Indonesia terancam musnah dalam kurun waktu satu dasawarsa.

Industri sumberdaya ilegal dilindungi dan kadangkala bahkan diatur oleh oknum-oknum korup diantara pegawai negeri sipil, aparat keamanan dan legislatif. Industri tersebut memanfaatkan kegundahan rakyat miskin yang merasa tidak ikut menikmati sumberdaya alam di masa Soeharto, akan tetapi sebagaimana pada eksploitasi yang dilegalisir di masa lalu, pada umumnya yang diuntungkan adalah sebuah kalangan kecil pengusaha dan pejabat korup. Oleh karenanya hal tersebut bukan saja merupakan permasalahan lingkungan hidup, melainkan juga menyangkut kepemerintahan dan tindak kejahatan.

Pemerintah Indonesia telah membuat komitmen untuk menanggulangi pengambilan sumberdaya alam secara ilegal, dan dalam kasus penebangan hutan kini mengalami tekanan yang besar dari donor dan pemberi pinjaman di luar negeri serta gerakan LSM di dalam negeri. Meski pejabat yang berwawasan reformasi belum lama berselang telah mencapai berbagai kemajuan, pemerintah masih harus menempuh jalan yang panjang untuk dapat membalikkan arus. Hal tersebut dikarenakan skala geografis dan tingkat kerumitan dari pengambilan sumberdaya yang ilegal, serta terlibatnya banyak pejabat dan anggota legislatif dalam kegiatan ilegal tersebut.

Permasalahannya bersumber pada lembaga negara yang bertanggungjawab untuk mengatur pemanfaatan sumberdaya. Kendati ada beberapa pejabat yang jujur dan berdedikasi, korupsi dan rasa apatis masih marak. Dalam hal keterlibatan aparat keamanan, keuntungan yang diraih dari perdagangan ilegal sumberdaya merupakan sumber utama dana operasional serta harta pribadi. Koordinasi diantara lembaga negara masih lebih sering buruk, dan keadaan ini telah diperumit oleh desentralisasi (otonomi daerah), yang mendorong beberapa pejabat daerah untuk menentang pengarahan dari Jakarta dan bahkan mengenakan pajak atas penebangan dan penambangan liar. Namun demikian masih terlihat secercah harapan, terutama pada sikap lebih tegas yang diunjukkan Departemen Kehutanan terhadap penebang liar.

LSM-LSM dan donor luar negeri telah melakukan kerjasama dengan masyarakat setempat pada beberapa daerah yang kaya sumberdaya, untuk membujuk mereka agar tidak ikut serta dalam pengambilan yang tidak berkesinambungan, dengan hasil yang beragam. Beberapa anggota masyarakat menunjukkan kekhawatiran terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh pengambilan semacam itu. Akan tetapi daya tarik untuk meraih keuntungan dengan cepat terasa sangat kuat dan secara meluas belum ada kesadaran mengenai dampak-dampak jangka panjang, yang antara lain bisa menimbulkan erosi dan banjir yang membahayakan dalam hal penebangan, pencemaran yang bersumber dari penambangan, serta menciutnya persediaan ikan akibat penangkapan ikan. Pengaruh pejabat yang korup serta kepentingan pengusaha pada tingkat lokal juga sangat kuat, yang berarti perubahan sikap tidak mungkin terjadi dalam waktu yang singkat.

Selain menindak para pelaku dan pendukung pengambilan sumberdaya secara ilegal, pemerintah juga perlu memperhatikan sumber-sumber permintaan untuk sumberdaya tersebut. Dalam hal perkayuan, ini berarti menciutkan industri perkayuan Indonesia, yang tumbuh sedemikian besar pada peningkatan ekonomi yang terjadi di pertengahan 1990an sehingga pada saat ini industri itu mengkonsumsi kayu dalam jumlah yang lebih besar dari yang dapat dipasok hutan-hutan di Indonesia dengan cara yang sah. Lembaga negara yang melihat industri tersebut semata-mata dari sudut pandang komersial, terutama Departmen Perdagangan dan Industri serta BPPN, perlu menyadari bahwa apabila industri tersebut tidak diperkecil skalanya, maka sumber bahan baku yang tersisa yang berasal dari dalam negeri bisa habis, dengan akibat yang dahsyat.

Negara-negara yang mengkonsumsi sumberdaya asal Indonesia juga sangat bertanggungjawab untuk mencegah impor komoditas yang pengambilannya dilakukan secara ilegal. Dalam kasus perkayuan, pemerintah-pemerintah dan perusahaan di Asia Tenggara, Asia Timur Laut dan dunia Barat kesemuanya harus bertindak lebih banyak lagi. Khususnya Malaysia perlu mematahkan perdagangan lintas perbatasan menyangkut kayu asal Indonesia yang di tebang secara ilegal.

Hanya segelintir pakar percaya bahwa mengakhiri pengambilan sumberdaya secara ilegal di Indonesia merupakan tugas yang mudah ataupun singkat, mengingat skala permasalahannya serta berakarnya secara mendalam pada korupsi kedinasan dan politik patronase. Banyak yang pesimis bahwa arus dapat dibalikkan sebelum terjadi kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap hutan-hutan. Namun demikian, upaya pejabat yang reformis serta LSM-LSM setempat memberi isyarat bahwa apabila pemerintah mampu menjalankan kemauan politik yang diperlukan untuk menanggulangi kepentingan terselubung dalam jajarannya, maka sesungguhnya belum terlambat untuk paling tidak mengendalikan skala kerusakan dan melindungi sebagian aset alam di Indonesia bagi generasi mendatang.

Jakarta/Brussels, 20 Desember 2001

Executive Summary

The exploitation of Indonesia’s natural resources since the 1960s has brought economic benefits to the country, but it has often damaged the natural environment and society in resource-rich areas in a way that fosters social tensions and has led to violent conflict. Indonesia needs to manage its natural resources in a way that is fairer and more sustainable than in the past.

The exploitation of resources like timber and minerals during the rule of President Soeharto was dominated by companies connected to the regime elite. Though formally legal, this exploitation was often heedless of local communities and the environment and permeated by official corruption and rule-breaking. It created the conditions for violent conflict in forested areas like Central Kalimantan, where a culture clash between indigenous Dayaks and ethnic Madurese immigrants led to a massacre of more than 500 hundred Madurese early in 2001 and the expulsion of thousands more from the region.

Indonesia now has an opportunity to develop a less damaging model of resource management, but instead there has been a rapid upsurge of illegal resource extraction across the country since 1998. The major forms of illegal extraction are logging, mining and fishing, and they can be organised by licensed companies who violate the law or by “wild” operators who act outside it. All of these damage the environment, deprive the state of revenues and raise the spectre of future conflict. In the case of logging, the problem is so serious that it threatens to destroy some of Indonesia’s largest forests within a decade.

The illegal resource industry is protected and sometimes even organised by corrupt elements in the civil service, security forces and legislature. It plays on the resentments of poor people who feel they were excluded from natural wealth during the Soeharto era but, like the legalised exploitation of the past, it mainly benefits a small circle of businesspeople and corrupt officials. It is thus a problem of governance and crime, not only of the environment.

The Indonesian government has committed itself to dealing with illegal resource extraction and, in the case of logging, has come under heavy pressure to do so from foreign donors and lenders and from the NGO movement at home. Although reformist officials have made some gains recently, the government is still a very long way from turning the tide. This is  because of the vast geographical scale and complexity of illegal resource extraction, and  because of the complicity in illegal activities of many officials and legislators.

The problems begin with the state agencies responsible for regulating resource use. Although they contain some honest and dedicated officials, corruption and apathy run deep. In the case of the security forces, the profits drawn from the illegal resource trade are a major source of operational funds as well as personal wealth. Coordination between state agencies is often poor and a further level of complexity has been added by decentralisation, which has encouraged some local officials to resist directives from Jakarta and even to impose taxes on illegal logging and mining. There are scattered signs of hope, however, notably in the firmer line being taken by the Department of Forestry against illegal loggers.

NGOs and foreign donors have worked with local communities in some resource-rich areas, trying with mixed results to persuade them not to take part in unsustainable extraction. Some community members are worried about the negative impacts of such extraction. However, the lure of quick profits is powerful and there is a widespread lack of awareness about long-term impacts, which can include erosion and deadly floods in the case of logging, pollution from mining and loss of stocks with fishing. The influence of corrupt officials and business interests at the local level is also strong, meaning that change in attitudes is unlikely to be rapid.

As well as tackling the perpetrators and backers of illegal resource extraction, the government needs to address the sources of demand. In the case of timber this means downsizing the Indonesian wood products industry, which grew so big in the economic boom of the mid-1990s that it now consumes far more than can be legally supplied by Indonesia’s forests. State agencies which view this industry from a purely commercial perspective, notably the Department of Trade and Industry and the Indonesian Bank Restructuring Agency, need to appreciate that if it is not scaled back, it could deplete its remaining sources of domestic raw materials, with ruinous results.

Countries which consume Indonesian resources also have a major responsibility to deter the import of illegally-extracted commodities. In the case of timber, governments and companies in Southeast Asia, Northeast Asia and the West all need to take more action. Malaysia, in particular, should crack down on massive cross-border trade in illegally-felled Indonesian timber.

Few experts believe that ending illegal resource extraction in Indonesia will be an easy or a rapid task given the scale of the problem and its deep roots in official corruption and patronage politics. There is much pessimism that the tide can be turned on logging before irreparable damage is done to the forests. However, the efforts of reformist officials and local NGOs suggest that, if the government can find the necessary political will to overcome vested interests within its ranks, it is not too late at least to curb the scale of the damage and preserve some of Indonesia’s natural assets for future generations.

Jakarta/Brussels, 20 December 2001

Subscribe to Crisis Group’s Email Updates

Receive the best source of conflict analysis right in your inbox.